Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)
Ali mengatakan, lelang dilaksanakan dengan cara penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang yang dapat diakses lewat domain www.lelang.go.id .Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat domain tersebut.
"Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut)," jelasnya.
Ali melanjutkan, calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam satu file. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.
"Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Penyetoran uang jaminan paling lambat hari Senin, 25 Januari 2021 pukul 23.59 WIB," ucapnuya.
Penawaran harga lelang dapat dilakukan setelah menyetor uang jaminan lelang. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2 persen melalui nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi, uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
Ali menambahkan, peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada Jumat, 22 Januari 2021 saat jam kerja, dengan ketentuan hanya melihat dari sisi luar atau depan objek lelang. Berhubung kondisi pandemik COVID-19, peminat dapat melihat sendiri objek lelang sesuai alamat.
"Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Suryo Sularso, Josep Wisnu Sigit, Andry Prihandono, Leo Sukoto Manalu, Rusdi Amin Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300/jam kerja atau KPKNL Jakarta III (021) 34835229," tuturnya.