Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid. (ANTARA/HO-Kadin Indonesia)
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid. (ANTARA/HO-Kadin Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Arsjad Rasjid sebagai saksi dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Oleh karena itu, Arsjad diminta kooperatif.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena dibutuhkan keterannya dibutuhkan dalam proses  dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang," kata Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (28/12/2022).

1. KPK berharap Arsjad Rasjid memberi kesaksian yang jujur

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan bahwa Arsjad sebagai saksi wajib hadir dan memberi keterangan yang jujur ketika diperiksa penyidik. Hal itu akan membantu KPK dalam menyelesaikan perkara.

"Untuk Bisa mengklarifikasi, menyampaikan informasi dan data, bahkan mempermudah tim penyidik KPK untuk terus menggali keterangan dari saksi saksi yang lain, bahkan kemudian juga tersangka itu sendiri," kata Ali.

2. Arsjad Rasjid sempat mangkir dari KPK

Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid. (ANTARA/Mansyur Suryana)

Sebagai informasi, KPK pertama kali memanggil Arsjad Rasjid sebagai saksi pada Selasa, 13 Desember 2022. Namun, ia mangkir saat itu.

Selain Arsjad Rasjid, Marketing PT Kapuk Naga Indah bernama Juliani Arinardi juga mangkir. PT Kapuk Naga Indah merupakan anak perusahaan dari Grup Agung Sedayu.

3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan

Tim Penyidik KPK mulai memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di rumahnya. (dok. IDN Times/Istimewa)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Editorial Team

EditorAryodamar