Kasus Lukas Enembe, Ketua Kadin Arsjad Rasjid Mangkir dari KPK

Jakarta, IDN Times - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Arsjad Rasjid, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Selain Arsjad Rasjid, Marketing PT Kapuk Naga Indah bernama Juliani Arinardi juga mangkir. PT Kapuk Naga Indah merupakan anak perusahaan dari Grup Agung Sedayu.
"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," ujar Juru Bicara KPK Ali Firki, Rabu (14/12/2022).
1. KPK kembali usut aliran uang Lukas Enembe

KPK hanya memeriksa Manajemen The Groove Epicentrum, Ita Sari Mutiana alias Sesil. Ia juga diperiksa sebagai saksi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang tersangka LE," jelas Ali.
2. Lukas Enembe sempat diperiksa KPK 1,5 jam

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Lukas Enembe di rumahnya selama 1,5 jam. Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berbincang dengan Lukas Enembe selama 15 menit.
"Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya, saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," ujar Firli usai bertemu Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, Firli juga sempat bertemu dengan keluarga dan rekan Lukas Enembe. Menurutnya, hal itu penuh kekeluargaan.
"Di situlah letak tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan antar-anak bangsa, bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi," jelas Firli.
3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.
KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.
Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.