Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Mahkamah Agung (MA) dapat memeriksa permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana korupsi dengan objektif, independen, dan profesional. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap MA dapat mempertimbangkan uraian memori pendapat Jaksa KPK dalam memeriksa berkas PK tersebut.
"KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana. Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/2/2021).