Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kasus Joko Soegiarto Tjandra, Jumat (11/9/2020). Dalam gelar perkara ini, Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan kasus penghapusan nama Joko dari daftar red notice.
Dalam kasus itu diketahui, dua Jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Joko Tjandra.
"Ingin memastikan jangan sampai satu perkara yang besar itu dilihat per bagian-bagian atau klaster-klaster. Kita ingin melihat Joko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat di kepolisian ini tujuannya apa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini.