Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengetahui kasus dugaan korupsi yang menjerat empat orang kepercayaannya. Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT).
"Tentunya mengetahui, karena pasca-terjadi peristiwa tangkap tangan, kemudian KPK memutuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, dan KPK kemudian mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya orang-orang kepercayaan Menteri, kemudian Dirjen, dan juga sisi dari pihak swasta yang diduga memberikan suap untuk pengurusan buka blokir lahan dan juga pengurusan HGB-nya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Budi menjelaskan, ada sejumlah hal yang didalami penyidik KPK pada pemeriksaan Nusron Wahid.
Salah satu hal yang dicecar penyidik adalah terkait aliran uang yang diterima orang kepercayaan Nusron.
Ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yang menjadi tersangka dugaan korupsi yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka jadi tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Budi mengatakan, KPK juga mendalami soal wewenang Nusron Wahid sebagai Menteri ATT/BPN. Salah satunya terkait sertifikasi tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ujarnya.
Selain itu, KPK juga mendalami soal penempatan sejumlah pejabat di Kementerian ATR/BPN oleh politikus Partai Golkar tersebut. Menurut Budi hal itu didalami terkait dugaan setora rutin di kementerian ATR/BPN.
"Kemudian Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa. Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," jelasnya.
Terpisah, Nusron Wahid irit bicara soal pemeriksaannya yang berlangsung sekitar empat jam. Nusron hanya mengklarifikasi soal tudingan menghindari pemeriksaan KPK dengan perjalanan dinas ke luar negeri.
"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat ijin perjalan dari kementerian sekretariat negara jadi kami tidak mengada-ada, titik," ujar Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Nusron keluar dari ruang pemeriksaan dikawal ketat sejumlah orang berseragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) warna coklat. Mereka diduga berupaya menghalangi dan mendorong ketika jurnalis bertanya sejumlah isu seperti peran empat orang kepercayaannya yang kena OTT KPK.
Politikus Golkar dan kader Nahdlatul Ulama itu tak menjawab lagi sampai masuk ke dalam mobilnya. Sejumlah pengawalnya yang tak bisa masuk ke mobil Nusron pun berlarian.
Diketahui, KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia mangkir dedngan alasan ada kegiatan di kementerian yang ia pimpin.
Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Namun, ia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.
Adapun pemeriksaan terhadap Nusron Wahid terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT.
Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, yang sempat bersengketa dan diblokir.
KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.