Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pigai: Penyadapan Prabowo Ancam HAM dan Keamanan Negara

2 min read
Pigai: Penyadapan Prabowo Ancam HAM dan Keamanan Negara
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (YouTube/TV Parlemen)
  • Menteri HAM Natalius Pigai menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh mengancam HAM, pertahanan, serta keamanan negara.

  • Pigai menegaskan privasi dan kerahasiaan komunikasi dijamin konstitusi serta Undang-Undang HAM.

  • Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia (HAM), pertahanan, dan keamanan negara. Dia mengingatkan tindakan penyadapan tanpa dasar hukum dapat mengancam hak privasi hingga keselamatan masyarakat.

“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” kata Pigai dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

  1. 1. Penyadapan ilegal ancam hak privasi

    Listyo Sigit Prabowo
    Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Biro Pers Istana)

    Pigai menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden, tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil memperlihatkan besarnya ancaman terhadap perlindungan privasi.

    Dia mengingatkan hak atas rasa aman dan keselamatan merupakan hak yang harus dilindungi tanpa membedakan kelompok masyarakat.

  2. 2. Hak privasi dijamin konstitusi

    Ilustrasi hukum
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Pigai mengingatkan perlindungan privasi dan komunikasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

    Perlindungan itu juga tercantum dalam Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik.

  3. 3. Penyadapan komunikasi Presiden berisiko bagi keamanan negara

    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Pigai turut menyoroti potensi dampak penyadapan terhadap komunikasi Presiden, terutama jika berkaitan dengan kepentingan strategis negara. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keamanan nasional dan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

    “Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” kata dia.

    Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Related Articles

See More