Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyur di Kasus Haji Hari Ini
Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
  • KPK memeriksa pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyur, terkait dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan kuota haji tambahan di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta dua pejabat perusahaan travel haji terkait.
  • Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar menurut perhitungan BPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
15 Juni 2026

KPK memanggil Fuad Hasan Masyur, pemilik PT Maktour Travel, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK pada hari tersebut.

kini

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pejabat serta pihak swasta. Keempatnya sudah ditahan di Rutan KPK, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK memanggil pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Travel, Fuad Hasan Masyur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama.
  • Who?
    Fuad Hasan Masyur, pemilik travel haji Maktour; penyidik dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo; serta empat tersangka lain termasuk Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan tiga pejabat terkait.
  • Where?
    Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • When?
    Pemanggilan dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026. Pemeriksaan terhadap Fuad merupakan penjadwalan ulang oleh penyidik KPK pada hari yang sama.
  • Why?
    KPK menduga Fuad mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian hingga distribusi kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp622 miliar.
  • How?
    Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi. Diduga terjadi suap antara biro perjalanan dan pejabat Kemenag. KPK telah menyita uang lebih dari Rp100 miliar dan menahan empat tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari ini KPK manggil Pak Fuad, dia yang punya travel haji Maktour. Katanya dia tahu soal pembagian kuota haji tambahan. Ada empat orang sudah ditangkap, termasuk Pak Yaqut yang dulu jadi menteri. Mereka diduga ambil uang dari kuota haji itu. Negara rugi banyak sekali, sampai ratusan miliar rupiah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemanggilan Fuad Hasan Masyur oleh KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri secara menyeluruh dugaan korupsi kuota haji. Dengan pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka yang jelas, proses hukum tampak berjalan transparan dan terukur. Langkah ini memperlihatkan komitmen untuk memastikan pengelolaan ibadah haji berlangsung lebih bersih dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Travel, Fuad Hasan Masyur. Dia dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

"Hari ini, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (15/6/2026).

1. Fuad diduga tahu soal pengelolaan kuota haji tambahan

Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Fuad diduga mengetahui soal pengelolaan kuota haji tambahan. Hal itu membuatnya diperiksa KPK dalam kasus tersebut.

"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK," ujar Budi.

2. KPK tetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.

3. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Editorial Team

Related Article