Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (5/5/2023), memanggil Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka obstruction of justice, Stefanus Roy Rening. Ia akan diperiksa sebagai tersangka.

"Surat panggilan telah dikirimkan Tim Penyidik ke alamat keluarga pihak dimaksud dengan disertai adanya tanda bukti terima," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

1. KPK harap pengacara Lukas Enembe kooperatif

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK berharap Stefanus Roy Rening kooperatif memenuhi panggilan KPK. Apalagi Roy punya latar belakang advokat.

"Kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan Tim Penyidik," ujar Ali.

2. Pengacara Lukas Enembe telah dicegah ke luar negeri

Editorial Team

Tonton lebih seru di