Besok, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka OOJ Dipanggil KPK

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka obstruction of justice, Stefanus Roy Rening, akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kliennya.
"Surat panggilan telah dikirimkan Tim Penyidik ke alamat keluarga pihak dimaksud dengan disertai adanya tanda bukti terima," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/5/2023).
1. KPK berharap pengacara Lukas Enembe kooperatif

KPK berharap Stefanus Roy Rening kooperatif memenuhi panggilan KPK. Apalagi Roy punya latar belakang advokat.
"Kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan Tim Penyidik," ujar Ali.
2. Stefanus Roy Rening sudah dicegah KPK ke luar negeri

KPK sebelumnya juga telah mencegah Stefanus Roy Rening ke luar negeri. Pencegahan itu diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM hingga enam bulan ke depan.
"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 12 April sampai dengan 12 Oktober 2023," ujar Kasubang Ditjen Imigraasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh, ketika dikonfirmasi IDN Times, Rabu (26/4/2023).
3. KPK tetapkan empat tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe

Diketahui, KPK telah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe dengan menetapkan empat tersangka baru. Mereka terdiri dari dua penyuap, satu penerima suap, dan Stefanus Roy Rening selaku tersangka perintangan penyidikan.
Berikut adalah empat tersangka baru di kasus Lukas Enembe:
Stefanus Roy Rening (Diduga merintangi penyidikan)
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoma (Diduga menerima suap)
Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredik Banne (Diduga memberi suap)
Pemilik PT Melonsia Mulia Piton Enumbi (Diduga memberi suap)