Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menduga terjadi korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terkait pengadaan kapal yang tidak sesuai spesifikasi.
  • Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut jumlah kapal PT ASDP belum memadai sehingga diajukan pengadaan kapal, tetapi spesifikasinya tidak sesuai.
  • KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan mengajukan pencegahan untuk empat orang terkait, termasuk pihak swasta dan pejabat ASDP.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Diduga terjadi pengadaan kapal yang tak sesuai spesifikasi.

"Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Artinya, kegiatannya, untuk kegiatan yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di