Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejaksaan Agung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Konferensi Pers Kejaksaan Agung bersama KPK (IDN Times/Aryodamar)
Konferensi Pers Kejaksaan Agung bersama KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times -  Kejaksaan Agung memutuskan melimpahkan perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini sempat dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara lukaan tindak bidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

1. Pelimpahan agar tak tumpang tindih

Konferensi Pers Kejaksaan Agung bersama KPK (IDN Times/Aryodamar)
Konferensi Pers Kejaksaan Agung bersama KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kuntadi menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan sebagai contoh sinergitas kedua lembaga. Selain itu, pelimpahan dilakukan agar tak tumpang tindih dan efisien.

“Untuk percepatan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak terhampat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga,” ujar Kuntadi.

2. KPK dan Kejagung tetap berkoordinasi

Konferensi Pers Kejaksaan Agung bersama KPK (IDN Times/Aryodamar)
Konferensi Pers Kejaksaan Agung bersama KPK (IDN Times/Aryodamar)

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menapresiasi pelipahan tersebut. Meski begitu, ia memastikan KPK tetap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung meski perkara sudah dilimpahkan.

"Tapi tentunya ke depan dan mulai hari ini untuk penanganan perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejaksana Agung. Tadi kami sudah sepakati untuk masing-masing menunjuk PIC baik dari KPK, penyidik KPK maupun dari penyidik di Kejaksana Agung," ujarnya.

"Karena tadi seperti disampaikan oleh Pak Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung masih ada beberapa debitur juga yang masing-masing tidak termasuk lingkup yang ditangani oleh KPK dan sekarang sedang ditangani oleh Kejaksana Agung," imbuhnya.

3. KPK sudah tetapkan tersangka

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK diketahui telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sosoknya belum diungkapkan secara resmi kepada publik.

Untuk mendukung penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh pihak ke luar negeri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us