Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • KPK menyebut pengembalian Rp2 miliar oleh Bobby Rasyidin berkaitan dengan perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina, bukan jabatannya sebagai Dirut KAI.

  • Uang tersebut disita pada Agustus 2025 setelah Bobby menyerahkannya secara kooperatif karena tidak mengetahui sumber dan keterkaitannya dengan perkara.

  • KPK menahan tiga tersangka dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023, dengan dugaan kerugian negara pada pengadaan perangkat ATG dan EDC.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2018–2023

Perkara dugaan korupsi berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023.

Agustus 2018

Head of Agreement untuk proyek digitalisasi SPBU ditandatangani. Nilai proyek tersebut mencapai Rp3,6 triliun.

2024

Sprindik perkara disebut terbit pada 2024.

Agustus 2025

KPK melakukan penyitaan terhadap uang Rp2 miliar yang dikembalikan Bobby Rasyidin.

Sabtu (7/11/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut tidak terkait kapasitas Bobby sebagai Dirut PT KAI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    KPK mengungkapkan pengembalian Rp2 miliar oleh Bobby Rasyidin berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
  • Siapa?
    Bobby Rasyidin, KPK, serta tiga tersangka yaitu Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar.
  • Di mana?
    Perkara berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero). Bobby saat itu juga disebut sedang melakukan inspeksi di Yogyakarta.
  • Kapan?
    Pengembalian atau penyitaan uang berlangsung pada Agustus 2025. Perkara memiliki tempus 2018–2023 dengan sprindik tahun 2024.
  • Mengapa?
    Uang tersebut diserahkan setelah diketahui memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara, sementara Bobby menyatakan tidak mengetahui sumber dananya.
  • Bagaimana?
    Bobby mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut secara kooperatif. KPK kemudian mengusut dugaan pengondisian pengadaan perangkat EDC dan ATG.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK bilang uang Rp2 miliar yang dikembalikan Bobby Rasyidin tidak berhubungan dengan pekerjaannya sebagai bos KAI sekarang. Uang itu terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Bobby menyerahkan uang tersebut pada Agustus 2025. KPK juga menahan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Bobby mengatakan ia sedih karena kabar yang beredar tidak benar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengembalian uang secara kooperatif membantu KPK membongkar dugaan rasuah yang sedang diusut. Penjelasan mengenai waktu penyitaan juga memperjelas bahwa tindakan tersebut berlangsung pada Agustus 2025, bukan dalam waktu dekat. Keterangan dari KPK dan Bobby memberi ruang bagi publik untuk memahami posisi masing-masing dalam perkara yang sedang berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang Rp2 miliar yang dikembalikan Bobby Rasyidin tak terkait dengan jabatannya saat ini sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pengembalian tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

"Ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," kata Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

1. Pengembalian uang berlangsung 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengungkapkan, pengembalian uang tersebut tak dilakukan dalam waktu dekat, melainkan pada Agustus 2025. Menurut Budi, penyerahan itu membantu KPK membongkar dugaan rasuah yang saat ini tengah diusut.

"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan: penyitaan ini tidak dilakukan dalam waktu dekat ini, ya, tapi penyitaan sudah dilakukan tahun lalu. Artinya, Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada (keterkaitan) dugaan dengan perkara, karena dalam keterangannya yang bersangkutan tidak mengetahui sumber dananya," ujar Budi.

2. Bobby Rasyidin mengaku sedih

Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin. (IDN Times/Imam Faishal)

Terpisah, Bobby mengaku kaget dan sedih atas kabar yang beredar pada hari ini mengenai penyitan uang oleh KPK. Padahal, kata Bobby, dirinya sedang melakukan inspeksi di Yogyakarta.

"Hari ini saya berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi guna memastikan keselamatan di perlintasan sebidang. Kami terus mengupayakan langkah terbaik menuju zero accident, khususnya dalam menyambut Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sesuai arahan Bapak Presiden. Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobby dalam keterangan resminya.

3. KPK tetapkan tiga tersangka

KPK menahan tersangka korupsi digitalisasi SPBU (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023. Mereka adalah Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.

KPK menjelaskan, kasus ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Proyek senilai Rp3,6 triliun tersebut ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time dan mengawasi distribusi BBM bersubsidi. KPK menduga terjadi pengondisian dalam proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Elvizar diduga melobi sejumlah pejabat dan anak perusahaannya agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC. Ia diduga memberikan Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor.

Berdasarkan hasil penghitungan BPK, kerugian negara akibat pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan perangkat EDC diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Curated For You

Editorial Team

Related Article