Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT SCC, Judi Achmadi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC/Telkom Group.
  • KPK juga memeriksa Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin.
  • Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan kerugian negara mencapai Rp280 miliar.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Judi Achmadi. Ia dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC/Telkom Group.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Selasa (22/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di