Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya

KPK melakukan penggeledahan di rumah La Nyalla Matalliti Anggota DPD RI di kawasan Mulyorejo, Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana).
KPK melakukan penggeledahan di rumah La Nyalla Matalliti Anggota DPD RI di kawasan Mulyorejo, Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana).
Intinya sih...
  • KPK menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti terkait dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  • Fitroh Rohcayanto menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena La Nyalla pernah menjabat Pimpinan KONI Provinsi Jawa Timur.
  • KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah rumah Anggota DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur.  Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto mengatakan, rumah La Nyalla digeledah karena ia pernah menjabat Pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.

"Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai Pimpinan KONI," ujar Fitroh kepada wartawan pada Rabu (16/4/2025).

1. KPK geledah rumah La Nyalla dan KONI Jatim

Penggeledahan KPK di kantor KONI Jatim, Surabaya, Selasa (15/4/2025). IDN Times/Khusnul Hasana
Penggeledahan KPK di kantor KONI Jatim, Surabaya, Selasa (15/4/2025). IDN Times/Khusnul Hasana

Sebagaimana diketahui, KPK sempat menggeledah rumah La Nyalla Mattaliti pada Senin, 14 April 2025. Sehari berselang, KPK juga menggeledah Kantor KONI Jawa Timur.

Namun, hingga saat ini, belum diketahui apa hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut.

2. KPK tetapkan 21 tersangka baru

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:

1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)

3. Kasus ini pengembangan perkara Sahat Tua Simandjuntak

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak saat vonis korupsi dana hibah. (IDN Times/Ardiansyah Fajar).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak saat vonis korupsi dana hibah. (IDN Times/Ardiansyah Fajar).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us