Jakarta, IDN Times - Direktorat Korwil IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa lokasi tambang milik PT Toshida Indonesia di Kecamatan Tanggetada, Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan yang berlangsung pada 10-11 Agustus 2021 itu dilakukan terkait dugaan korupsi.
Selain itu, pemeriksaan juga melibatkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, dan Ahli Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/8/2021).