Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun

KPK resmi menahan Bambang Kayun pada Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, IDN Times- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun. Ia merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra mulia.
"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka BK untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
1. AKBP Bambang Kayun ditahan hingga 3 Maret 2023
KPK menahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). (IDN Times/Aryodamar)
AKBP Bambang Kayun akan ditahan setidaknya hingga Jumat, 3 Maret 2023. Ia akan diitahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah Tim Penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal suap yang disangkakan pada Tersangka dimaksud," ujarnya.
2. KPK baru tetapkan seorang tersangka
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us