Jakarta, IDN Times- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun. Ia merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra mulia.
"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka BK untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).