KPK Usut Penerimaan Uang Anggota Polri AKBP Bambang Kayun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan uang oleh tersangka dugaan suap, AKBP Bambang Kayun. Penelusuran ini dilakukan dengan memeriksa saksi bernama Yayanti yang dijemput paksa KPK.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).
1. Saksi dijemput paksa karena dua kali mangkir

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 28 Desember 2022. Yayanti dijemput paksa KPK lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," ujarnya.
2. AKBP Bambang Kayun diduga terima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah

Diketahui, KPK telah menetapkan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali Fikri.
3. KPK punya empat bukti tetapkan AKBP Bambang Kayun jadi tersangka

KPK memiliki empat bukti dugaan korupsi AKBP Bambang Kayun. Ali mengatakan, bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.
"Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," jelas Ali.