Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangamn, Harun Masiku.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan hal tersebut. Tessa mengatakan, hal itu dilakukan karena Harun Masiku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Tessa, Selasa (17/12/2024).
"Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," tambahnya.