Kasus Akuisisi Jembatan Nusantara, 2 Petinggi ASDP Dipanggil KPK

- KPK memanggil petinggi BUMN ASDP terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.
- Pemeriksaan dilakukan terhadap Sekretaris Tim Akuisisi dan Manager Aset PT ASDP Indonesia Ferry di KPK.
- Kasus ini merugikan negara Rp1,27 triliun dan melibatkan sejumlah tersangka, termasuk pemilik Jembatan Nusantara dan mantan direktur ASDP.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi BUMN ASDP Indonesia Ferry. Keduanya dipanggil terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (17/2/2024).
1. KPK panggil Manager Aset ASDP

Dua sosok itu adalah Fadila Wardhana dan Greata Rachmadiningrum. Mereka adalah Sekretaris Tim Akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry dan Manager Aset PT ASDP Indonesia Ferry.
"Pemeriksaan dilakukan di KPK," jelas Tessa.
2. Eks Dirut ASDP tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka. Antara lain pemilik Jembatan Nusantara, Adjie; mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat tersangka tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,27 T

Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 triliun. Selain itu, korupsi ini diduga terjadi karena ada proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.