Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) memasuki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 tanah dan bangunan milik eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Nilai aset-aset tersebut mencapai Rp150 miliar.

"Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/6/2023).

1. Tanah dan bangunan yang disita KPK ada di tiga kota

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan tanah dan bangunan yang disita KPK berada di berbagai wilayah di tiga kota. Kota-kota tersebut antara lain di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

"Enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado," ujar Ali Fikri.

2. Penyitaan aset Rafael Alun diharapkan bikin kapok koruptor

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di