Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aset Rafael Alun Disita KPK, LPSK Tetap Koordinasi Restitusi Mario

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa Mario Dandy ke David Ozora sebesar Rp100 miliar.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengaku pihaknya memang kesulitan menentukan mana harta Mario dan keluarganya yang bisa digunakan sebagai resitusi. Pasalnya, ayah Mario, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, sedang menghadapi perkara dan asetnya disita dalam kasus dugaan gratifikasi serta pencucian uang. 

"Bagaimana kaitannya dengan kasus KPK? Nah memang kita juga kesulitan, mana harta yang disita untuk restitusi itu, karena kita kan tidak bisa mengintervensi penyidikan di KPK," ujar dia saat dihubungi wartawan, Rabu (14/6/2023).

1. Jika Mario tak sanggup bayar, bisa ditanggung orang tua

Mario Dandy Satrio (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

LPSK memang membuka opsi agar orang tua Mario bisa membayarkan restitusi David jika putranya itu tak mampu menanggungnya.

Meski sudah keluar kalkulasi Rp100 miliar, pihaknya masih memperhitungkan lagi kesanggupan pembayaran oleh Mario dan keluarganya.

"Nah kita masih masih cek ya terkait berapa yang sanggup dibayarkan oleh Mario dan keluargnya untuk restitusi ini," kata dia.

2. Sudah sampaikan ke KPK soal kebutuhan restitusi

Infografis harta Rafael Alun Trisambodo. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski harus beririsan dengan KPK, pihaknya masih tetap menyampaikan sejumlah kebutuhan pemenuhan restitusi.

"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut (restitusi). Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," katanya.

Namun, sayangnya KPK tidak bisa membuka soal harta Rafael yang telah disita.

"Tetapi kan KPK tidak bisa membuka kepada kami berkaitan dengan kekayaan yang telah disita terkait dengan kasus Pak Rafael ini," ujar Susi.

3. Komponen restitusi Mario kepada David

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). (IDN Times/Santi Dewi)

Susi mengatakan ada sejumlah komponen yang masuk dalam perhitungan restitusi tersebut, seperti transportasi, akomodasi, kondisi kesehatan David. Termasuk hilangnya pekerjaan yang dialami oleh orang tua David, Jonathan Latumahina.

“Kita perhitungkan biaya home care itu sampai beberapa tahun ke depan berdasarkan dari analisis dokter,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us