Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang, Jawa Timur. Seluruh aset tersebut bernilai Rp8,1 miliar.

"Penyitaan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip pada Senin (13/1/2025).

Berdasarkan informasi, aset-aset tersebut disita dari tersangka Anwar Sadad. Anwar saat ini merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra.

"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," ujar Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks Wakil Ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, Staf Sekwan).

Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftarnya:

1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)

Editorial Team