Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah milik Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Penyitaan itu dilakukan pada Kamis, 17 Juni 2021.
"Tim Penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka Nurdin Abdullah (NA) sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, Sulsel," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (19/6/2021).