Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Sita Mobil Sport, Harley hingga Valas dari Rumah Silmy Karim
Rumah Silmy Karim digeledah KPK di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • KPK menyita mobil sport, motor gede, sepeda, perhiasan, dan uang valas dari rumah eks Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru terkait dugaan korupsi izin tinggal WNA.
  • Penyidik mendalami keterkaitan seluruh barang bukti dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing yang melibatkan sejumlah pejabat imigrasi.
  • Kasus ini diduga menghasilkan sekitar Rp145,5 miliar selama 2022–2026 dengan delapan tersangka termasuk Silmy Karim dan beberapa pejabat Ditjen Imigrasi lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2022–2026

KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar selama periode ini.

2023–2024

Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, posisi yang kemudian dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

2024–2025

Saffar Muhammad Godam menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi, sementara Ronald Arman Abdullah menjadi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

2025–2026

Silmy Karim menjabat sebagai Wamen Imipas dan Ronald Arman Abdullah menjadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

5 Juni 2026

KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru dan menyita mobil sport, motor besar, sepeda, perhiasan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang diduga terkait kasus korupsi pemerasan izin tinggal WNA.

kini

KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menyita sejumlah aset bernilai tinggi berupa mobil sport, motor gede, sepeda, perhiasan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari rumah Silmy Karim terkait dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA.
  • Who?
    Penyitaan dilakukan oleh penyidik KPK terhadap tersangka Silmy Karim, mantan Wamen Imipas dan Dirjen Imigrasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut.
  • Where?
    Tindakan penggeledahan dan penyitaan berlangsung di rumah Silmy Karim yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • When?
    Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, sehari setelah penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Why?
    Penyitaan dilakukan untuk menelusuri keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing.
  • How?
    Penyidik KPK mengamankan barang-barang mewah dan uang tunai dari lokasi penggeledahan sebagai barang bukti. Seluruh temuan akan didalami lebih lanjut guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak terlibat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK datang ke rumah Pak Silmy di Jakarta dan ambil banyak barang mahal. Ada mobil sport, motor besar, sepeda, perhiasan, dan uang dari banyak negara. Katanya barang itu diduga dari uang korupsi waktu urus izin orang asing tinggal di Indonesia. Sekarang KPK masih cari tahu siapa saja yang ikut dan ke mana uangnya pergi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan penyitaan aset bernilai tinggi oleh KPK dari rumah Silmy Karim menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam pengelolaan izin tinggal bagi warga negara asing. Langkah ini mencerminkan upaya sistematis untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh, memperkuat akuntabilitas pejabat publik, serta menjaga integritas institusi pemerintahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam penggeledahan yang dilakukan, Jumat (5/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA).

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti di antaranya dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge (motor gede), hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi, Jumat.

1. Termasuk berbagai uang tunai disita

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)

Tak hanya kendaraan dan perhiasan, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,” ujar Budi.

2. Amankan seluruh barang bukti untuk penelusuran perkara

Silmy Karim (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Menurut KPK, seluruh barang bukti yang diamankan akan didalami untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Penyidik menduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil praktik pemerasan yang dilakukan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” kata Budi.

3. Tindak pidana ini hasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar selama 2022-2026

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (dok. Humas Imigrasi)

Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai Direktur Jenderal. Modus dilakukan lewat pungutan tambahan dari pengurusan izin tinggal WNA melalui perantara pejabat Ditjen Imigrasi, menghasilkan total uang sekitar Rp145,5 miliar selama 2022-2026.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu.

Berikut adalah daftar tersangka dalam perkara ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Editorial Team

Related Article