Kuasa Hukum Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

- Tim kuasa hukum Silmy Karim mempertimbangkan ajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, namun langkah itu belum jadi fokus utama saat ini.
- Sahala Siahaan menegaskan tim lebih memprioritaskan pendampingan terhadap Silmy yang ditahan terkait dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian dan gratifikasi izin tinggal WNA.
- Pihak kuasa hukum menyebut Silmy datang ke KPK dengan iktikad baik tanpa pernah menerima panggilan pemeriksaan sebelumnya, dan kini masih berkoordinasi dengan penyidik selama proses hukum berjalan.
Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipias), Silmy Karim, kemungkinan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, mengatakan langkah hukum tersebut belum menjadi fokus utama tim pendamping saat ini. Mereka masih memprioritaskan pendampingan terhadap Silmy yang telah ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian dan gratifikasi izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
“Topik itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau, baik sebagai kuasa hukum begitu juga sebagai sahabat dari beliau bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau,” kata Sahala kepada jurnalis, Jumat (5/6/2026).
Sahala sebelumnya juga mempertanyakan narasi yang berkembang Silmy sulit dicari saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK. Menurut dia, kliennya tak pernah menerima panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya datang ke gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 Juni 2026 malam.
“Karena beliau tidak pernah mendapat panggilan, baik panggilan pertama, kedua, dan ketiga, atas suatu peristiwa,” ujarnya.
Sahala menyebut Silmy datang ke KPK dengan iktikad baik pada Rabu sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, status Silmy meningkat menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Terkait komunikasi dengan penyidik, Sahala mengaku pihaknya tetap berkoordinasi selama proses hukum berjalan, dan menghormati langkah-langkah yang dilakukan KPK.
Hingga kini tim kuasa hukum mengaku belum bertemu langsung dengan Silmy setelah penahanan. Mereka juga belum bersedia menjelaskan barang-barang yang diamankan penyidik KPK dalam penggeledahan rumah Silmy yang dilakukan hari ini.


















