Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah di Kota Medan, Sumatra Utara. Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi tanah Rorotan Jakarta Utara yang sedang diusut KPK.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (14/11/2024).
KPK diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Mereka adalah eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada; Indra Arharrys selaku Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Saut Irianto selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada; dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada.
Kasus ini diduga merugikan negara Rp223 miliar.