Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasa hari ini. Proses penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di rutan KPK karena ia diduga telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mojokerto dan setelah dipertimbangkan, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di kav K4," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (30/4).
Lalu, apa komentar Mustafa usai dirinya resmi mengenakan rompi oranye? Benda-benda apa saja yang disita penyidik KPK selama beberapa hari terakhir?