Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kali ini, Tim Penyidik KPK kembali memeriksa Tersangka Anja Runtuwene sekaligus Wakil Direktur Utama PT Adonara Propertindo.
"Tim Penyidik mendalami dugaan adanya pembahsan dan komunikasi dengan tersangka Tommy Ardian untuk memperlancar penawaran tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur dengan Perumda Sarana Jaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (22/7/2021).