Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq, Diduga Lakukan Penukaran Uang Valas
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
  • KPK menelusuri aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, termasuk dugaan penukaran uang ke valuta asing yang berkaitan dengan kasus korupsi.
  • Kasus Fadia terungkap lewat OTT KPK dan ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
  • Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar dari kontrak PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan milik keluarganya yang memenangkan proyek di sejumlah perangkat daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset terkait Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Fadia diduga melakukan penukaran uang ke valuta asing.

"Penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka Saudara FAR selaku mantan bupati Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (6/5/2026).

1. Penukaran uang diduga terkait kasus Fadia Arafiq

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi belum menyebutkan berapa nominal yang ditukarkan. Namun, penukaran itu diduga terkait perkara yang menjerat Fadia.

"Uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya.

2. Fadia Arafiq kena OTT KPK

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

Diketahui, kasus Fadia Arafiq terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan jasa lainnya di Kabupaten Pekalongan.

Politikus Golkar itu dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 12 huruf i mengatur tentang konflik kepentingan sedangkan Pasal 12 B mengatur soal gratifikasi.

3. Fadia Arafiq diduga dapat Rp5,5 miliar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

Fadia diduga menerima uang Rp5,5 miliar. Uang itu merupakanbagian dari hasil kontrak PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dengan sejumlah perangkat daerah di Pekalongan.

PT RNB merupakan perusahaan yang dirikan suami Fadia yang juga Anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu serta anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff yang juga Anggota DPRD Pekalongan. Direktur perusahaan tersebut adalah Rul Bayatun yang diketahui sebagai asisten rumah tangga Fadia.

Perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan harga lebih murah.

Editorial Team