Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menemukan aliran uang yang diterima pejabat di Kementerian Agama. Uang itu diduga mengalir secara berjenjang hingga ke mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Aliran uang tersebut diketahui ketika KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus korupsi haji. Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Kedua tersangka disebut bersama-sama melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pertemuan itu bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan delapan persen seperti yang diatur Undang-Undang.
Selain itu, Ismail Adham diduga memberikan 30 ribu Dolar Amerika Serikat dan 16 ribu Riyal Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sedangkan Gus Alex diberikan 406 ribu Dolar Amerika Serikat.
"Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIJK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2025 dengan total Rp40,8 miliar," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Temukan Aliran Uang Korupsi Haji Berjenjang Sampai Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us