Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Mantan Anak Buah Yaqut Terima Uang Korupsi Haji, Ada Eks Dirjen PHU

2 Mantan Anak Buah Yaqut Terima Uang Korupsi Haji, Ada Eks Dirjen PHU
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (30/1/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • KPK menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi haji, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, yang diduga terlibat dalam permintaan tambahan kuota haji khusus.
  • Keduanya disebut memberikan uang ratusan ribu dolar kepada pejabat Kemenag, termasuk Dirjen PHU dan stafsus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Aksi mereka membuat delapan penyelenggara ibadah haji khusus memperoleh keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar dan kini dijerat pasal tindak pidana korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kedua tersangka disebut bersama-sama melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pertemuan itu bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan delapan persen seperti yang diatur Undang-Undang.

Selain itu, Ismail Adham diduga memberikan 30 ribu Dolar Amerika Serikat dan 16 ribu Riyal Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sedangkan Gus Alex diberikan 406 ribu Dolar Amerika Serikat.

"Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIJK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2025 dengan total Rp40,8 miliar," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More