Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Temukan Land Cruiser yang Jadi Bukti Suap Bupati Kuansing
Land Cruiser bukti suap terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby (dok.KPK)
  • KPK menemukan Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi suap dari Sekda Kuansing Zulkarnain kepada Bupati Suhardiman Amby, disembunyikan di gudang kendaraan Pematang Siantar.
  • Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi seperti Kantor Bupati, DPRD, Dinas Perkebunan, rumah tersangka, serta kantor ekspedisi di Pekanbaru untuk mengumpulkan bukti tambahan kasus suap jabatan.
  • Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di Pemkab Kuansing dengan nilai suap mencapai miliaran rupiah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2021

Zulkarnain memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar kepada Suhardiman Amby saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembelian mobil itu dibantu oleh Ardiles.

Tahun Anggaran 2022

Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing dengan total nilai Rp1,2 miliar.

April 2025

Pemerintah Kabupaten Kuansing melelang jabatan sekretaris daerah. Suhardiman Amby meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat bagi calon sekda, dan Zulkarnain membeli mobil tersebut seharga Rp2,05 miliar dengan bantuan Ardiles.

4–6 Juli 2026

KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru terkait dugaan suap jual beli jabatan. Dalam penggeledahan ditemukan Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi barang suap.

7 Juli 2026

KPK mengumumkan hasil penggeledahan dan menjelaskan bahwa mobil ditemukan tersembunyi di gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar lalu dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menemukan mobil Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi barang bukti suap dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
  • Who?
    Pihak yang terlibat antara lain Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Penemuan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
  • Where?
    Mobil ditemukan di gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penggeledahan dilakukan di Kuantan Singingi dan Pekanbaru, termasuk kantor bupati, DPRD, dinas perkebunan, serta rumah para tersangka.
  • When?
    Penggeledahan berlangsung sejak Sabtu 4 Juli hingga Senin 6 Juli 2026. Pernyataan resmi KPK disampaikan pada Selasa 7 Juli 2026.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
  • How?
    Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi dan menemukan mobil dengan pelat nomor diganti. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk dijadikan barang bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK nemu mobil Land Cruiser yang katanya dipakai buat kasih suap ke Bupati Kuansing namanya Suhardiman. Mobilnya disembunyiin di gudang jauh dan plat nomornya udah diganti. KPK juga geledah banyak kantor dan rumah orang-orang yang terlibat, kayak Sekda Zulkarnain dan temennya Ardiles. Sekarang mereka semua jadi tersangka korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penemuan Toyota Land Cruiser oleh KPK menunjukkan ketelitian dan efektivitas lembaga tersebut dalam menelusuri aliran suap yang rumit. Melalui penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor pemerintahan dan rumah pribadi, KPK berhasil mengungkap bukti penting yang memperkuat proses hukum. Langkah ini mencerminkan keseriusan penegakan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi suap Sekda Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Mobil itu ditemukan dalam serangkaian penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, Riau.

"Bahwa sejak hari Sabtu (4/7/2026) sampai dengan Senin (6/7/2026), penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait dengan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa (7/7/2026).

Budi menjelaskan, mobil tersebut ditemukan KPK tersembunyi di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Pelat nomor mobil tersebut juga sudah diganti.

"Pada hari itu juga, penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing," ujar Budi.

Adapun lokasi-lokasi penggeledahan di Kuansing, yaitu di Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun dinas para tersangka. Selain kantor dan rumah tersangka, KPK juga menggeledah beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan.

"Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor ekspedisi," kata Budi.

KPK menetapkan Bupati Kuansing sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, Suhardiman Amby, sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan sekretaris daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.

Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi sekda.

Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan. Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, dia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.

Zulkarnain juga pernah memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu Ardiles.

Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. KPK mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.

Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Curated For You

Editorial Team

Related Article