Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bukan Sebagai Ketua MPR, Muzani ke Iran Sebagai Utusan Khusus Presiden

Bukan Sebagai Ketua MPR, Muzani ke Iran Sebagai Utusan Khusus Presiden
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani (kiri) dan Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Ahmad Muzani menjelaskan kehadirannya di pemakaman Ayatollah Ali Khamenei atas permintaan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri sebagai Utusan Khusus Presiden, bukan sebagai Ketua MPR RI.
  • Muzani menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan menentukan siapa yang layak mewakili negara dalam acara kenegaraan, termasuk pengutusannya ke Iran menghadiri prosesi pemakaman tersebut.
  • Wakil Ketua MPR dari PDIP, Bambang Wuryanto, mengkritik keputusan Presiden Prabowo karena menilai presiden tidak seharusnya mengutus Ketua MPR RI yang merupakan pimpinan lembaga tinggi negara setara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menjelaskan maksud kehadirannya dalam acara pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei pada 9 Juli 2026.

Muzani mengakui telah diminta langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Luar Negeri, untuk menghadiri prosesi tersebut. Kehadirannya pun bukan sebagai Ketua MPR RI, melainkan sebagai Utusan Khusus Presiden.

"Saya diminta berangkat mewakili... pada saat itu, terlalu cepat bagi Presiden meminta untuk mewakili Indonesia untuk ke Iran, menghadiri acara pemakaman Presiden Khamenei," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

"Iya, sebagai Utusan Khusus Presiden," imbuh Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra itu.

Pada kesempatan itu, Muzani turut menjawab kritik PDIP yang menyinggung etika tata negara mengenai langkah Presiden Prabowo yang mengutus Ketua MPR RI, untuk menghadiri pemakaman Khamenei. Muzani menjelaskan, Presiden RI merupakan Kepala Negara yang memiliki kewenangan mengambil keputusan siapa yang bisa dianggap layak untuk mewakili negara.

Menurut Muzani, Presiden Prabowo memiliki pertimbangan khusus untuk mengutus dirinya bertolak ke Iran menghadiri pemakaman Khamenei.

"Kepala negara itu memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan siapa saja yang bisa dianggap layak untuk mewakili negara," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengkritik keras langkah Presiden Prabowo Subianto mengutus Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dalam pemakaman pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Khamenei pada 9 Juli 2026.

Menurut dia, Presiden Prabowo tidak bisa memerintah dan atau mengutus Ketua MPR RI, karena sesama pimpinan tertinggi lembaga negara. Bambang mengatakan dalam urusan seperti ini, presiden hanya bisa mengutus pembantunya.

"Ya, karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu kan sama-sama sebagai lembaga tinggi negara," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More