Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ada Perubahan Wajah Istana Merdeka Era Prabowo, Bagaimana Aturannya?

Ada Perubahan Wajah Istana Merdeka Era Prabowo, Bagaimana Aturannya?
Ilustrasi Istana Merdeka pada era Prabowo (kiri) dan era Jokowi (kanan). (Dok. IDN Times)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Istana Merdeka mengalami perubahan dengan penambahan atap dan pilar berbahan gypsum yang dipasang sejak dekorasi HUT ke-80 RI dan tetap terpasang hingga kini.
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan penambahan elemen tersebut tidak melanggar aturan cagar budaya karena telah melalui kajian konstruksi dan estetika bangunan.
  • Selain itu, proyek pembangunan gedung pertemuan baru di lahan kosong sekitar Istana Merdeka dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ruang rapat besar Presiden Prabowo.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ada sedikit perubahan wajah Istana Merdeka, Jakarta di era Presiden Prabowo Subianto. Di beranda Istana Merdeka, kini ada atap dan penambahan pilar.

Atap dan pilar tambahan itu mulai dipasang berbarengan dengan dekorasi HUT ke-80 RI tahun 2025. Namun, atap dan pilar tambahan itu tidak dilepas dan masih dipasang hingga saat ini.

Atap dan pilar tambahan itu berbahan seperti gypsum. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan, penambahan atap dan pilar itu tidak melanggar aturan terhadap bangunan cagar budaya.

"Ya, gak ada masalah. Pada dasarnya yang mendukung termasuk konstruksi tampilan aslinya itu semuanya itu sudah melalui satu kajian juga," ujar Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo, memang pernah dibuat tambahan atap dan pilar untuk dekorasi peringatan HUT RI. Namun, setelah selesai acara HUT RI, atap dan pilar tambahan itu kembali dilepas.

1. Ada proyek pembangunan

Proyek bangunan baru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Proyek bangunan baru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain itu, di sisi kiri Istana Merdeka, ada proyek pembangunan gedung yang sedang dikerjakan. Fadli juga membenarkan adanya proyek tersebut.

"Ada, ada (proyek pembangunan). Tidak ada masalah saya kira. Ya, kita kan ada bangunan-bangunan yang merupakan cagar budaya, itu kan bukan di bangunan cagar budaya. Jadi tidak ada masalah," ujar dia.

2. Dibangun di tanah kosong

Proyek bangunan baru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Proyek bangunan baru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut Fadli, proyek tersebut dibangun di atas lahan kosong sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

"Karena dia di tanah yang juga kosong dan memang untuk keperluan ini kan bagian yang, bagian dari living heritage, tidak mengubah yang lain," kata dia.

3. Membangun gedung pertemuan

Proyek bangunan baru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Proyek bangunan baru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Fadli mengatakan, gedung tersebut nantinya akan digunakan sebagai tempat pertemuan. Sebab, selama ini, Presiden Prabowo Subianto ketika mengumpulkan jajarannya dalam jumlah banyak, berada di tenda halaman antara Istana Merdeka dan Istana Negara.

"Ya, kita ini kan di sini kekurangan tempat ya, untuk misalnya melakukan pertemuan-pertemuan yang besar, ya makanya kan berapa kali ini selalu pakai tenda ya," ucap dia.

4. Aturan yang berlaku

Siswa Taruna Nusantara dapat Pembekalan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok. Sekretariat Presiden)
Siswa Taruna Nusantara dapat Pembekalan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dok. Sekretariat Presiden)

Gedung Istana Negara masuk ke dalam kategori Peringkat Cagar Budaya Nasional, sedangkan Istana Merdeka masuk kategori Peringkat Cagar Budaya Provinsi.

Aturan tentang renovasi dan pemugaran bangunan cagar budaya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam UU tersebut, pemugaran cagar budaya bisa dilakukan dengan memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Pasal 78 Ayat 1 menyebutkan, pengembangan cagar budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya.

Kemudian, Pasal 80 Ayat 1 menyebutkan, revitalisasi potensi situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Dalam Pasal 81 Ayat 1, disebutkan, setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang situs cagar budaya dan/atau kawasan cagar budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, izin harus didapat dari menteri, gubernur atau bupati/wali kota sebelum melakukan pemugaran cagar budaya.

Menteri, gubernur atau bupati/wali kota terlebih dulu melakukan verifikasi apabila semua dokumen perizinan sudah diajukan.

Setelah melakukan verifikasi, menteri, gubernur atau bupati/wali kota menerbitkan izin pemugaran cagar budaya dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More