Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Gedung KPK (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua terangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Keduanya merupakan Anggota DPR.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.

“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan identitas dari kedua Anggota DPR tersebut.

Berdasarkan catatan IDN Times, dua legislator yang kerap diperiksa KPK adalah Heri Gunawan dan Satori. Heri Gunawan merupakan Anggota Fraksi Gerindra, sedangkan Satori merupakan Anggota Fraksi NasDem.

Rumah keduanya pun sempat digeledah KPK.

Editorial Team