Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka korupsi penyaluran bansos tahun 2020.

  • Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp200 miliar menurut perhitungan awal KPK.

  • KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan dalam rangka proses penyidikan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan perhitungan awal penyidik KPK, kasus ini diduga merugikan negara Rp200 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah. Sementara penyidikan berlangsung, KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Financec and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujarnya.

Editorial Team