Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 4 Mei 2018. Namun ternyata, KPK menemukan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS (Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung) sebagai Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 dan PJH (Puji Suhartono) swasta, Wabendum PPP tahun 2016-2019," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).