Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri, sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek.
"Ya, salah satunya (Bupati)," ujar Juru di KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Total ada lima tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas tersangka lainnya belum diungkapkan secara resmi.
"Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," ujarnya.
Dalam tangkap tangan ini, KPK juga menyita sejumlah bukti. Salah satunya uang ratusan juta rupiah.
"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, selain KPK mengamankan pihak-pihak, juga diamankan dokumen barang bukti elektronik serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujarnya.
Ini adalah OTT KPK kedelapan tahun ini dan kedua selama bulan suci Ramadan. Adapun OTT pertama KPK di 2026 menjerat Pejabat Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, OTT kedua terkait Wali Kota Madiun, Maidi, lalu OTT terhadap Bupati Pati Sudewo.
Berlanjut OTT keempat menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, kemudian OTT kelima terkait direktorat Bea Cukai. Keenam, OTT dilakukan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadioan Negeri Depok, Jawa Barat, terkait pengurusan perkara. Ketujuh, OTT menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Ia menjadi satu-satunya sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
