KPK Tetapkan Petinggi Anak Perusahaan Sinar Mas Jadi Tersangka Suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah dan petinggi anak perusahaan PT Sinar Mas sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap pembuangan limbah sawit di Danau Sembuluh Kabupaten Seroyan. Pihak PT Binasawit Abadi Pratama, anak perusahaan PT Sinar Mas diduga menyuap sejumlah anggota DPRD senilai Rp240 juta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka. Sebagai penerima (suap), yaitu BM (Borak Milton) Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, PUN (Punding LH Bangkan) Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, A (Arisavanah) anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dan ER (Edy Rosada) anggota Komisi B Provinsi Kalteng," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif ketika memberikan keterangan pers pada sore ini di gedung KPK.
Sementara, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang suap, adalah Edy Saputra Suradja (Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utam PT Smart (Sinar Mas Agro Resouces and Technology), Willy Agung Adipradha (CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara) dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Penetapan status tersangka itu diumumkan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat (26/10).
Lalu, untuk apa uang suap itu diberikan?
1. Uang suap diberikan terkai fungsi pengawasan di bidang perkebunan dan lingkungan hidup
Menurut Laode M Syarif, pemberian uang senilai Rp240 juta dilakukan supaya anggota DPRD Kalteng tidak mempermasalahkan soal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama. Sebelumnya, anggota DPRD Komisi B itu sempat akan menggelar jumpa pers. Namun, perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama justru meminta agar anggota DPRD menyebut mereka telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Selain itu, Komisi B semula berniat untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. "Muncullah pembicaraan 'tahu sama tahu'. Artinya, RDP tetap akan digelar namun bahasanya sudah disesuaikan," kata Laode.
Selain uang Rp240 juta, empat anggota DPRD Komisi B itu diduga juga menerima pemberian lainnya dari PT Bina Sawit Adi Pratama. Namun, hal itu sedang didalami oleh tim penyidik KPK.