Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan mengenai gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019.
Perubahan berlaku sejak diundangkan pada 20 Januari 2026.
Berikut perubahannya:
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor)
a. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama
Sebelum: Rp1.000.000/ pemberi
Sesudah: Rp1.500.000/ pemberi
b. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Sebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)
Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)
c. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun)
Sebelum: Rp300.000/ pemberi
Sesudah: Dihapus
Laporan yang melewati >30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.
Pasal tersebut berbunyi:
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku jika penerima
melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Penandatanganan SK gratifikasi
Sebelum: berdasarkan besaran nilai gratifikasi
Sesudah: berdasarkan sifat “prominent” (disesuaikan dengan level jabatan pelapor)
Tindak lanjut kelengkapan laporan
Sebelum: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >30 hari kerja dari tanggal penerimaan
Sesudah: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >20 hari kerja dari tanggal lapor.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Catat Perbedaannya

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)
Curated For You
- KPK Akui Ikuti Tren Inflasi Ubah Nilai Batas Pelaporan Gratifikasi28 Jan 2026, 16:41 WIB
- Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi 20 Jan 2026, 20:42 WIB
- KPK Terima Laporan Pejabat Negara Terima Gratifikasi dari Anak Magang01 Jan 2026, 10:07 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Pemprov Jatim Masih Tunggu Petunjuk Pusat soal Alih Status Guru PPPK25 Agu 2026, 12:45 WIB
KPK Usut Dugaan Pemeriksa Pajak Terima Uang dari Wajib Pajak25 Agu 2026, 12:41 WIB
Penumpang Bus AKDP Jatim Anjlok 40 Persen, PO Pangkas Armada25 Agu 2026, 12:40 WIB
165 Kepala KUA Sumut Diminta Berintegritas dan Tekan Pungli25 Agu 2026, 12:36 WIB
556 Kepengurusan NU Lolos Verifikasi, Jadi Peserta Muktamar ke-35 NU25 Agu 2026, 12:30 WIB
Warga Sulsel Waspada, Ini Langkah Cegah Kebakaran di Musim Kemarau25 Agu 2026, 12:20 WIB
Pemkot Bandung Siapkan Rp56 M untuk PSO BRT, Tunggu Kepastian 5 Daerah25 Agu 2026, 12:19 WIB
KDM Tepis Rumor Pindah Partai ke PSI: Bukan Tidak Benar, Bohong! 25 Agu 2026, 12:15 WIB
Menlu Sugiono akan ke Australia dan Selandia Baru, Apa Agendanya?25 Agu 2026, 12:11 WIB
Harga Beras Super di Bali Rp16 Ribu Hari Ini25 Agu 2026, 12:10 WIB
Kalender Bali 25 Agustus 2026, Hari Baik Membuat Bendungan25 Agu 2026, 12:09 WIB
5 Pemeriksaan Penting Setelah Beli Mobil Bekas, Jangan Terlewat!25 Agu 2026, 12:05 WIB
Perbedaan Galon Isi Ulang Depot dan Galon Guna Ulang Bermerek 25 Agu 2026, 12:01 WIB
Mengapa Nasi Padang Kalau Dibungkus Porsinya Selalu Lebih Banyak? Ini Sejarahnya25 Agu 2026, 12:00 WIB
Gelar Salat Istisqa, Gubernur Sumsel Harap Hujan Segera Turun di Palembang25 Agu 2026, 11:50 WIB
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Izin Usaha Dibekukan25 Agu 2026, 11:36 WIB
Amnesty: Karhutla Sudah Picu Krisis Kesehatan dan HAM25 Agu 2026, 11:24 WIB
BMKG Prediksi Gempa Susulan NTT Masih Terjadi hingga 1 Bulan ke Depan25 Agu 2026, 11:22 WIB
Kronologi Baku Tembak DPO di Lampura, Digerebek Saat Orgen Tunggal25 Agu 2026, 11:11 WIB
Kampus UDA akan Dieksekusi, Ahli Waris TD Pardede Klaim 9 Pendiri Sah25 Agu 2026, 11:09 WIB