Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan mengenai gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019.
Perubahan berlaku sejak diundangkan pada 20 Januari 2026.
Berikut perubahannya:
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor)
a. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama
Sebelum: Rp1.000.000/ pemberi
Sesudah: Rp1.500.000/ pemberi
b. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Sebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)
Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)
c. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun)
Sebelum: Rp300.000/ pemberi
Sesudah: Dihapus
Laporan yang melewati >30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.
Pasal tersebut berbunyi:
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku jika penerima
melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Penandatanganan SK gratifikasi
Sebelum: berdasarkan besaran nilai gratifikasi
Sesudah: berdasarkan sifat “prominent” (disesuaikan dengan level jabatan pelapor)
Tindak lanjut kelengkapan laporan
Sebelum: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >30 hari kerja dari tanggal penerimaan
Sesudah: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >20 hari kerja dari tanggal lapor.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Catat Perbedaannya

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- KPK Akui Ikuti Tren Inflasi Ubah Nilai Batas Pelaporan Gratifikasi28 Jan 2026, 16:41 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi 20 Jan 2026, 20:42 WIB
- KPK Terima Laporan Pejabat Negara Terima Gratifikasi dari Anak Magang01 Jan 2026, 10:07 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Dishub Perketat Pengamanan Lampu Lalu Lintas Setelah Banyak Dicuri 10 Oct 2026, 10:02 WIB
Inacraft 2026, Kriya Lampung Selatan Bidik Pasar Lebih Luas10 Oct 2026, 10:02 WIB
Krisis Sampah Bandung Raya, Pemprov Jabar Kebut PSEL Legok Nangka10 Oct 2026, 10:00 WIB
Pemprov Jateng Sedang Usulkan Beri Tali Asih Buat Atlet Berprestasi10 Oct 2026, 10:00 WIB
Berkelahi Hingga Tenggelam, Dua Orang Hilang di Irigasi Karawang10 Oct 2026, 09:58 WIB
Herwin Pimpin KADIN Bandung, Bidik Investasi Asing dan Dalam Negeri 10 Oct 2026, 09:57 WIB
Bersiap, Sistem Tak Naik Kelas SMA-SMK Berlaku di Jabar 202710 Oct 2026, 09:54 WIB
v10 Oct 2026, 09:53 WIB
Venue Porprov Jatim di Surabaya Dikebut dalam Duq Bulan10 Oct 2026, 09:39 WIB
Hari Baik Hindu Bali 10 Oktober 2026, Saatnya Menangkap Ikan10 Oct 2026, 09:32 WIB
Cara Bikin Si Kecil Percaya Diri: Ikut Kampanye #SOYAKINBISA10 Oct 2026, 09:07 WIB
Prediksi Harga Emas Antam dan Perhiasan Lampung 10 Oktober 202610 Oct 2026, 09:01 WIB
The Hunger Games Bikin Pemanah Semarang Nurisa Dian Melenting di Asian Games Jepang10 Oct 2026, 09:00 WIB
Antusiasme Tinggi, Tiket MotoGP Mandalika 2026 Ludes Terjual10 Oct 2026, 08:57 WIB
Suhu Sumsel 10 Oktober Capai 36 Derajat Potensi Hujan Muncul di 8 Wilayah10 Oct 2026, 08:54 WIB
Hotspot Sumsel Turun, Karhutla Masih Terjadi di Enam Wilayah10 Oct 2026, 08:45 WIB
100 Kampung Nelayan Ditargetkan Siap Beroperasi Akhir 2026, Ini Fasilitasnya10 Oct 2026, 08:12 WIB
Kondisi Perairan Lampung 10 Oktober 2026, Cek Tinggi Gelombang10 Oct 2026, 08:03 WIB
IM3 Bawa Raissa Anggiani di Medan, Ajak Gen Z Rayakan Cerita Istimewa10 Oct 2026, 08:00 WIB
TNI AD dan ADF Latihan Menembak hingga Teknik Drone Tempur di Semarang10 Oct 2026, 08:00 WIB