KPK Terima Laporan Pejabat Negara Terima Gratifikasi dari Anak Magang

- KPK berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghindari pemberian gratifikasi dari peserta magang.
- Segala bentuk pemberian terkait jabatan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan suap, diatur dalam Pasal 12B UU 20/2001.
- Jumlah laporan penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara sepanjang 2025 naik 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya, senilai total Rp16,40 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 5.020 laporan penerimaan gratifikasi dengan 5.799 objek gratifikasi oleh pejabat negara sepanjang 2025. Salah satu yang dilaporkan adalah adanya pejabat atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dari karyawan magang.
"KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Kamis (1/1/2026).
"Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum," imbuhnya.
1. KPK koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan

KPK pun berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai mitigasi awal. Harapannya, tidak ada lagi pemberian gratifikasi dari peserta magang.
"KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," ujarnya.
2. Ada aturan yang melarang gratifikasi

KPK mengingatkan segala bentuk pemberian yang terkait dengan jabatan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan bentuk suap. Hal itu diatur dalam Pasal 12B UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
" Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019," jelasnya.
3. Laporan gratifikasi yang diterima KPK naik 20 persen

Bedasarkan catatan KPK, ada 5.020 laporan penerimaan gratifikasi dengan 5.799 objek gratifikasi oleh pejabat negara sepanjang 2025. Jumlah itu naik 20 persen dibandingkan 2024.
Sebanyak 3.621 objek gratifikasi yang dilaporkan berbentuk barang dengan nilai Rp3,23 miliar. Sedangkan 2.178 objek gratifikasi lainnya berbentuk uang senilai Rp13,17 miliar.
"Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar," ujarnya.

















