Jakarta, IDN Times - Dalam pembacaan surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12) di Pengadilan Negeri Bandung terungkap adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana sering menyalahgunakan izin untuk bisa keluar dari Lapas Sukamiskin. Surat dakwaan yang dibacakan milik eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen dan setebal 19 halaman.
Salah satunya terjadi pada (16/7) lalu. Pria yang akrab disapa Wawan itu diberikan izin keluar untuk berobat di RS Rosela, Bandung. Namun, kenyataannya ia hanya diantar oleh staf keperawatan Lapas Sukamiskin Fikcy Fikri hingga ke tempat parkir RS Hermina, Arcamanik, Bandung.
"Sesampainya di parkiran RS Hermina, sudah menunggu mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Arif Arifin (asisten Wawan selama di Lapas Sukamiskin), Lalu, mereka berangkat menuju ke rumah Ratu Atut (kakak perempuan Wawan) di Jalan Suralaya IV, Bandung. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Hotel Grand Mercure Bandung. Ia kemudian menginap di hotel itu bersama teman perempuannya," ujar jaksa Trimulyo Hendradi ketika membacakan dakwaan pada pagi tadi.
Untuk bisa mendapatkan keleluasaan izin, Wawan menyuap Wahid dengan uang mencapai totalnya Rp63,39 juta. Lalu, apa saja izin-izin yang disalah gunakan oleh Wawan supaya bisa keluar dari Lapas Sukamiskin?