KPK Ungkap Modus Pemerasan TKA di Kemnaker: Administrasi Dipermasalahkan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan delapan tersangka korupsi Pemerasan Terkait Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi.
Mereka adalah Eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengungkapkan, para TKA yang akan bekerja di Indonesia akan mengajukan izin RPTKA di Ditjen Binapenta. Dalam pengajuan izin, diperlukan wawancara yang diajukan secara online dengan melengkapi data-data.
"Ketika tidak lengkap, akan diberitahukan. Nah, Pemberitahuan ini akan berlangsung selama 5 hari saja. Ketika 5 hari belum ada perbaikan terhadap kekurangan lengkap administrasi, maka dianggap lagi harus mengajukan pengajuan baru," ujar Budi.