KPK: Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker Raup Rp53,7 Miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan delapan tersangka kasus pemerasan Terkait Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi meraup Rp53,7 miliar. Hal itu diperoleh sepanjang 2019-2024.
"KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang Rp54,7 miliar," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa masing-masing tersangka menerima nominal yang berbeda-beda.
Eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono menerima Rp460 juuta, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima Rp18 miliar, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono Rp580 juta, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni Rp2,3 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad Rp1,8 miliar.
"Selain delapan orang tersebut, ternyata sejumlah Rp53 miliar tadi ada juga digunakan sebagai uang makan dari para staf di Kemnaker terutama di Ditjen Binapenta, yaitu kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan yang di luar non-budgeter," ujarnya.