Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan pengusutan aliran dana kasus megakorupsi KTP elektronik (e-KTP) yang diduga mengalir ke sejumlah politikus. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Apabila ada bukti yang cukup, maka pihak-pihak yang terbukti akan ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum berlaku.
"KPK tentu akan bekerja sesuai dengan kecukupan bukti. Nah, tentu saja kalau memang buktinya ada, KPK akan menindaklanjuti," ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).