Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) mengusut dugaan pemberian uang haram dari Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil kepada Pemeriksa Muda BPK, M Fahmi Aressa. Hal itu didalami dengan pemeriksaan dua saksi.

Saksi yang diperiksa KPK adalah Ruslan Ependi (Kepala Subauditorat Riau II BPK Riau) dan Odipong SEP (Pengendali Teknis BPK Perwakilan Riau).

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan temuan pemeriksa BPK Riau di Pemkab Kepulauan Meranti. Dikonfirmasi juga adanya dugaan aliran uang yang diterima Tersangka MFA dari MA," ujar Juru Bicara KPK, Ali FIkri, Jumat (28/4/2023).

1. Muhammad Adil jadi sosok pertama yang kena OTT KPK pada 2023

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan usai terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Adapun Adil tertangkap tangan KPK sedang korupsi pada Kamis, 6 April 2023 malam hari. Penangkapan pada Adil diawali informasi dari masyarakat, kemudian KPK menangkap Kepala BPKAD Kabupaten Meranti, Fitria Ningsih dan Kabag Umum Tarmizi.

Dalam pemeriksaan keduanya, didapat informasi bahwa akan penyerahan uang untuk keperluan Bupati Meranti yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar. KPK pun bergerak ke Rumah Dinas Bupati Meranti dan menangkap Muhammad Adil.

Dalam tangkap tangan ini, KPK langsung menemukan Rp1,7 miliar yang disita sebagai bukti dugaan korupsi.

2. Muhammad Adil jadi tersangka tiga korupsi berbeda

Editorial Team

Tonton lebih seru di