Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kepala BPN Riau nonaktif, M Syahrir. Pengusutan ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (6/12/2022).