Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya kickback atau pemberian timbal balik dari pihak swasta dalam dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal itu didalami KPK dengan memeriksa empat saksi yakni Agus Riyanto selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Kastelia Medina selaku ASN BNPB, Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB, dan Prastato Hendarsanto selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB.
"Hari ini keempat saksi yang dilakukan pemeriksaan semuanya hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Di antaranya penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/10/2026).
