Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Usut Pembayaran Vendor dari Dana Siap Pakai BNPB untuk Bencana

3 min read
KPK Usut Pembayaran Vendor dari Dana Siap Pakai BNPB untuk Bencana
Ilustrasi KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK mendalami pembayaran vendor menggunakan Dana Siap Pakai BNPB untuk berbagai proyek penanganan bencana.

  • Pemeriksaan Rustian turut mengungkap pendalaman kewenangan tenaga ahli dan penyitaan dokumen pengadaan barang serta jasa.

  • KPK telah menetapkan lima tersangka setelah perkara ini terungkap melalui OTT.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembayaran vendor dalam kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Diduga, pembayaran itu dilakukan dengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga banjir.

Hal ini didalami KPK melalui pemeriksaan Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Rustian diperiksa penyidik selama sekitar tujuh jam.

"Penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, ya, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung, sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari Dana Siap Pakai atau DSP di BNPB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (28/10/2026).

Budi mengatakan, pemeriksaan tersebut mengonfirmasi konstruksi perkara terkait penunjukan langsung yang diduga memiliki konflik kepentingan, antara pejabat BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek penanganan bencana.

"Baik bencana tanah longsor, banjir, kemudian karhutla, dan sebagainya. Sehingga memang jenis PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)-nya juga beragam," ujarnya.

  1. 1. KPK usut kewenangan adik Letjen Suharyanto

    KPK Usut Pembayaran Vendor dari Dana Siap Pakai BNPB untuk Bencana
    Adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (ANTARA Foto/Fauzan)

    Selain itu, KPK mendalami kewenangan dua eks tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga. Bima diketahui merupakan adik Suharyanto.

    "Didalami terkait dengan status kepegawian dari saudara BMS dan saudara RIC yang menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak," ujar Budi.

    Rustian diketahui membawa tas berisi dokumen saat datang, namun tiada saat pulang. Budi membenarkan KPK telah menyita dokumen tersebut.

    "Terkait dengan isi tas, itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para vendor. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," jelas Budi.

  2. 2. Rustian sempat ditangkap saat OTT KPK

    KPK Usut Pembayaran Vendor dari Dana Siap Pakai BNPB untuk Bencana
    Sestama BNPB Rustian (IDN Times/Aryodamar)

    Diketahui, Rustian diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di BNPB. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

    Rustian sempat ditangkap saat OTT, namun tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka.

  3. 3. KPK tetapkan lima tersangka

    KPK Usut Pembayaran Vendor dari Dana Siap Pakai BNPB untuk Bencana
    Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (ANTARA Foto/Fauzan)

    Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto; Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

    Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.

    Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More